Tahap Evaluasi Kebijakan Publik
Assalam Print - Evaluasi Kebijakan Publik. Penyaluran beras untuk rakyat miskin (Raskin) pertama kali diluncurkan pada1998 sebagai langkah darurat dalam menghadapi dampak krisis moneter dengan nama Operasi Pasar Khusus (OPK).
Pada 2002 pemerintah mengganti nama OPK menjadi Raskin sebagai bagian dari kebijakan program perlindungan sosial bagi rakyat miskin bukan lagi sebagai program darurat.
Dalam program raskin, jumlah beras per bulan per rumah tangga miskin (RTM) yang disalurkan pada awalnya sebesar 10 kg, selama beberapa tahun berikutnya bervariasi dari 10 hingga 20 kg, dan pada 2007 kembali menjadi 10 kg. Namun pada2012 RTM akan mendapat jatah 15 kg per bulan. Frekuensi distribusi yang pada tahun‐ tahun sebelumnya 12 kali, maka pada 2006 berkurang menjadi 10 kali, dan sejak 2007 kembali menjadi 12 kali per tahun.
Baca Juga : Kebijakan Beras Masyarakat Miskin (RASKIN)
Disamping itu, program raskin juga telah disempurnakan dari sisi pencapaian sasaran dan mekanisme distribusinya. Sehingga diharapkan dapat mencapai 6 T (tepat) dalam warga penerima, jumlah beras yang disalurkan, harga yang ditebus, kualitas beras yang diterima, waktu penyaluran dan administrasinya.
Dengan latar belakang di atas, maka TNP2K (Tim Penanggulangan Program Pengentasan Kemiskinan) sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas effektivitas program raskin memandang perlu untuk melakukan kajian secara seksama terhadap efektivitas penyaluran program raskin.
Melalui kajian seperti ini diharapkan pemerintah akan mendapatkan masukan‐masukan tentang kekurangan dan kelebihan pelaksanaan program raskin sehingga dapat menjadi input perbaikan penyaluran Raskin di masa yang akan datang.
Baca Juga : Tahap Formulasi Kebijakan Publik
Kajian ini mengambil bentuk monitoring dan evaluasi (monev), melalui pendekatan survey, indepth interview, dan focus group discussion di 22 Kabupaten dan Kota pada 11 Propinsi. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan olehPrisma Resource Centre – LP3ES bekerjasama dengan TNP2K dan PRSF‐Ausaid selama8 bulan dari Juli 2012 – Maret 2013.
Laporan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi putaran III sebagai kelanjutan dari monitoring dan evaluasi putaran I dan II. Temuan‐temuan dalamlaporan ini berasal dari hasil wawancara dengan RTS‐PM, pelaksana raskin di tingkat desa dan Kepala Desa/Lurah yang menjadi lokasi monitoring.
Untuk melengkapi temuan‐temuan di lapangan, juga dilakukan wawancara dengan Tim Raskin Kabupaten dan Kota yaitu Unit Kerja/Dinas, Bulog dan PT. Pos. Termasuk wawancara dengan lembaga lain yang memiliki perhatian dalam program raskin seperti; Lembaga Swadaya Masyarakat, Universitas dan DPRD.
Lingkup temuan‐temuan dalam monev putaran III ini mencakup masalah pendataan warga miskin, sosialisasi program raskin, pemasangan poster dan pembagian kartu DPM, Distribusi Beras dan Kualitas Beras.
Baca Juga : Tahap Pelaksanaan Atau Implementasi Kebijakan Publik
Baca Juga : Pengertian Dan Tujuan Desain Pembelajaran PAI
Demikian postingan kali mengenai Tahap Evaluasi Kebijakan Public, semoga bermanfaat, dan sampai jumpa lagi dipostingan berikutnya.
Pada 2002 pemerintah mengganti nama OPK menjadi Raskin sebagai bagian dari kebijakan program perlindungan sosial bagi rakyat miskin bukan lagi sebagai program darurat.
Dalam program raskin, jumlah beras per bulan per rumah tangga miskin (RTM) yang disalurkan pada awalnya sebesar 10 kg, selama beberapa tahun berikutnya bervariasi dari 10 hingga 20 kg, dan pada 2007 kembali menjadi 10 kg. Namun pada2012 RTM akan mendapat jatah 15 kg per bulan. Frekuensi distribusi yang pada tahun‐ tahun sebelumnya 12 kali, maka pada 2006 berkurang menjadi 10 kali, dan sejak 2007 kembali menjadi 12 kali per tahun.
Baca Juga : Kebijakan Beras Masyarakat Miskin (RASKIN)
Disamping itu, program raskin juga telah disempurnakan dari sisi pencapaian sasaran dan mekanisme distribusinya. Sehingga diharapkan dapat mencapai 6 T (tepat) dalam warga penerima, jumlah beras yang disalurkan, harga yang ditebus, kualitas beras yang diterima, waktu penyaluran dan administrasinya.
Dengan latar belakang di atas, maka TNP2K (Tim Penanggulangan Program Pengentasan Kemiskinan) sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas effektivitas program raskin memandang perlu untuk melakukan kajian secara seksama terhadap efektivitas penyaluran program raskin.
Melalui kajian seperti ini diharapkan pemerintah akan mendapatkan masukan‐masukan tentang kekurangan dan kelebihan pelaksanaan program raskin sehingga dapat menjadi input perbaikan penyaluran Raskin di masa yang akan datang.
Baca Juga : Tahap Formulasi Kebijakan Publik
Kajian ini mengambil bentuk monitoring dan evaluasi (monev), melalui pendekatan survey, indepth interview, dan focus group discussion di 22 Kabupaten dan Kota pada 11 Propinsi. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan olehPrisma Resource Centre – LP3ES bekerjasama dengan TNP2K dan PRSF‐Ausaid selama8 bulan dari Juli 2012 – Maret 2013.
Laporan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi putaran III sebagai kelanjutan dari monitoring dan evaluasi putaran I dan II. Temuan‐temuan dalamlaporan ini berasal dari hasil wawancara dengan RTS‐PM, pelaksana raskin di tingkat desa dan Kepala Desa/Lurah yang menjadi lokasi monitoring.
Untuk melengkapi temuan‐temuan di lapangan, juga dilakukan wawancara dengan Tim Raskin Kabupaten dan Kota yaitu Unit Kerja/Dinas, Bulog dan PT. Pos. Termasuk wawancara dengan lembaga lain yang memiliki perhatian dalam program raskin seperti; Lembaga Swadaya Masyarakat, Universitas dan DPRD.
Lingkup temuan‐temuan dalam monev putaran III ini mencakup masalah pendataan warga miskin, sosialisasi program raskin, pemasangan poster dan pembagian kartu DPM, Distribusi Beras dan Kualitas Beras.
Baca Juga : Tahap Pelaksanaan Atau Implementasi Kebijakan Publik
Baca Juga : Pengertian Dan Tujuan Desain Pembelajaran PAI
Demikian postingan kali mengenai Tahap Evaluasi Kebijakan Public, semoga bermanfaat, dan sampai jumpa lagi dipostingan berikutnya.
Post a Comment for "Tahap Evaluasi Kebijakan Publik"
- Silahkan Berkomentar Sesuai Artikel
- URL/Link Aktif atau Mati Akan Dihapus