Kebijakan Beras Masyarakat Miskin
Assalam Print - Kebijakan Publik Untuk Beras Masyarakat Miskin. Kebijakan beras masyarakat miskin dalam pelaksanaanya, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang. Misalnya penyesuaian Rumah Tangga Sasaran (RTS), durasi penyaluran, alokasi jumlah beras untuk setiap RTS dan Harga Tebus Raskin (HTR).
Kebijakan beras masyarakat miskin.
1) Pengertian Kemiskinan.
Kemiskinan adalah keadaan kurang tersedianya sumber ekonomi dalam bentuk materi maupun non materi yang diperlukan untuk menunjang suatu kehidupan masyarkat ( Astrid S. Susanto;1983 : 146 ).
Baca Juga : Pengertian Kebijakan Publik
2) Program Raskin.
Program Beras Miskin (Raskin) yang dimulai pada bulan januari 2002 merupakan program lanjutan dari program Operasi Pasar Khusus ( OPK) yang di rancang pemerintah dan dilaksanakan oleh Bulog pertengahan tahun 1998. Program ini adalah penyempurnaan dari program stabilitas harga beras,yang umumnya mahal dan juga kurang adil dinikmati semua orang terutama, bagi masyarakat miskin.
Tujuan dari program RASKIN adalah memberikan bantuan dan meningkatkan atau membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga, melalui penjualan beras kepada keluarga penerima, manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan.
Sasaran dari proram RASKIN adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan ketentuan tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa atau kelurahan dengan harga bersubsidi ditempat sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin.
3) Karakteristik masyarakat penerima Raskin.
Dalam pembahasan ini akan dilihat karakteristik penerima manfaat, sebagaimana terealisasi di lapangan dan dibandingkan dengan karakteristik masyarakat miskin penerima manfaat yang ditetapkan oleh program. Hal ini dapat di lihat dari:
a. Kondisi Sosial.
Kondisi Sosial dalam penelitian ini adalah segala perubahan –perubahan pada lembaga – lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang mcrnpengaruhi system sosialnya. Termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilaku didalam masyarakat.
b. Kondisi Ekonomi.
Kehidupan Ekonomi dalam penelitian ini dimaksud sebagai taraf perekonomian keluarga yang dilihat melalui tingkat pendapatan atau jumlah keseluruhan dari kekayaan lainya, tingkat pendidikan, pekerjaan, keadaan rumah dan jumlah tanggungan keluarga.
Pendapatan yang dimaksud adalah jumlah pendapatan yang diterima keluarga yang dihitung rata-rata perbulan, sedangkan yang dimaksud dngan pendidikan disini adalah tingkat pendidikan formal dan non formal anggota keluarga.
Baca Juga : Tahap Formulasi Kebijakan Publik
Kondisi sosial ekonomi masyarakat akan mempengaruhi kemampuan masyarakat sendiri dalam memenuhi kebutuhan baik papan, sandang, pangan maupun kesehatan. Kondisi social ekonomi masyarakat yang rendah terutama yang tinggal dipedesaan akan rendah pemenuhan gizinya baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif dan tidak dapat memanfaatkan sarana pengobatan secara maksimal.(Wirosuharjo,1986:147).
4) Tolak Ukur Efektivitas Program Raskin.
Menurut Pedoman Umum (Pedum) Raskin, keberhasilan Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu tepat sasaran penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
• Tepat Sasaran penerima manfaat.
Data RTS hasil pendataan BPS dilakukan validasi setiap 3 tahun sekali (tahun 2005, 2008 dan rencananya tahun 2011). Pencatatan BPS yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali dan adanya bencana alam, memungkinkan munculnya RTM baru di luar RTM yang tercatat oleh BPS.
Dengan situasi seperti tersebut, Raskin tetap mengandalkan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu cara untuk mencapai tepat sasaran dan mencegah Rumah Tangga yang tidak layak mendapatkan Raskin, dalam pembagian menggunakan kartu Raskin. Disamping itu Tim Raskin Daerah perlu lebih aktif.
• Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Harga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/Pmk.02/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/Pmk.02/2008 Tentang Subsidi Biaya Perawatan Beras Dan Subsidi Pangan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2008, Pasal 7 yaitu: Kuantum penyaluran RASKIN sebanyak 3.342.500 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yang diperhitungkan berdasarkan asumsi :
Tahap I :
Durasi penyaluran RASKIN selama 1 bulan (bulan Januari);
Alokasi RASKIN per KK - RTM sebanyak 10 Kg/RTM per bulan; dan Harga jual sebesar Rp. 1.600,00 per Kg neto di titik distribusi.
Tahap II :
Durasi penyaluran RASKIN selama 11 bulan (bulan Februari sampai dengan bulan Desember);
Alokasi RASKIN per KK - RTM sebanyak 15 Kg/RTM per bulan Harga jual beras hanya sebesar Rp. 1.600,00 per Kg neto di titik distribusi
• Tepat Administrasi
• Tepat Kualitas
Dijelaskan, nilai buku beras untuk program raskin yang ditetapkan pemerintah tahun 2009 adalah Rp 5.500 per kilogram. Rumah tangga sasaran (RTS) menebus raskin Rp 1.600 per kg. Selisih nilai buku dan harga tebus itu adalah hak rakyat miskin. Namun, fakta di lapangan, beras yang diterima RTS nilainya tidak sesuai dari nilai buku yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Tahap Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Publik
Demikian postingan kali ini tentang Kebijakan Beras Masyarakat Miskin, semoga bermanfaat, dan sampai jumpa dipostingan berikutnya.
Kebijakan beras masyarakat miskin.
1) Pengertian Kemiskinan.
Kemiskinan adalah keadaan kurang tersedianya sumber ekonomi dalam bentuk materi maupun non materi yang diperlukan untuk menunjang suatu kehidupan masyarkat ( Astrid S. Susanto;1983 : 146 ).
Baca Juga : Pengertian Kebijakan Publik
2) Program Raskin.
Program Beras Miskin (Raskin) yang dimulai pada bulan januari 2002 merupakan program lanjutan dari program Operasi Pasar Khusus ( OPK) yang di rancang pemerintah dan dilaksanakan oleh Bulog pertengahan tahun 1998. Program ini adalah penyempurnaan dari program stabilitas harga beras,yang umumnya mahal dan juga kurang adil dinikmati semua orang terutama, bagi masyarakat miskin.
Tujuan dari program RASKIN adalah memberikan bantuan dan meningkatkan atau membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga, melalui penjualan beras kepada keluarga penerima, manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan.
Sasaran dari proram RASKIN adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan ketentuan tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa atau kelurahan dengan harga bersubsidi ditempat sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin.
3) Karakteristik masyarakat penerima Raskin.
Dalam pembahasan ini akan dilihat karakteristik penerima manfaat, sebagaimana terealisasi di lapangan dan dibandingkan dengan karakteristik masyarakat miskin penerima manfaat yang ditetapkan oleh program. Hal ini dapat di lihat dari:
a. Kondisi Sosial.
Kondisi Sosial dalam penelitian ini adalah segala perubahan –perubahan pada lembaga – lembaga kemasyarakatan didalam suatu masyarakat yang mcrnpengaruhi system sosialnya. Termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilaku didalam masyarakat.
b. Kondisi Ekonomi.
Kehidupan Ekonomi dalam penelitian ini dimaksud sebagai taraf perekonomian keluarga yang dilihat melalui tingkat pendapatan atau jumlah keseluruhan dari kekayaan lainya, tingkat pendidikan, pekerjaan, keadaan rumah dan jumlah tanggungan keluarga.
Pendapatan yang dimaksud adalah jumlah pendapatan yang diterima keluarga yang dihitung rata-rata perbulan, sedangkan yang dimaksud dngan pendidikan disini adalah tingkat pendidikan formal dan non formal anggota keluarga.
Baca Juga : Tahap Formulasi Kebijakan Publik
Kondisi sosial ekonomi masyarakat akan mempengaruhi kemampuan masyarakat sendiri dalam memenuhi kebutuhan baik papan, sandang, pangan maupun kesehatan. Kondisi social ekonomi masyarakat yang rendah terutama yang tinggal dipedesaan akan rendah pemenuhan gizinya baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif dan tidak dapat memanfaatkan sarana pengobatan secara maksimal.(Wirosuharjo,1986:147).
4) Tolak Ukur Efektivitas Program Raskin.
Menurut Pedoman Umum (Pedum) Raskin, keberhasilan Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu tepat sasaran penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
• Tepat Sasaran penerima manfaat.
Data RTS hasil pendataan BPS dilakukan validasi setiap 3 tahun sekali (tahun 2005, 2008 dan rencananya tahun 2011). Pencatatan BPS yang dilaksanakan setiap 3 tahun sekali dan adanya bencana alam, memungkinkan munculnya RTM baru di luar RTM yang tercatat oleh BPS.
Dengan situasi seperti tersebut, Raskin tetap mengandalkan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu cara untuk mencapai tepat sasaran dan mencegah Rumah Tangga yang tidak layak mendapatkan Raskin, dalam pembagian menggunakan kartu Raskin. Disamping itu Tim Raskin Daerah perlu lebih aktif.
• Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Harga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/Pmk.02/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/Pmk.02/2008 Tentang Subsidi Biaya Perawatan Beras Dan Subsidi Pangan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2008, Pasal 7 yaitu: Kuantum penyaluran RASKIN sebanyak 3.342.500 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yang diperhitungkan berdasarkan asumsi :
Tahap I :
Durasi penyaluran RASKIN selama 1 bulan (bulan Januari);
Alokasi RASKIN per KK - RTM sebanyak 10 Kg/RTM per bulan; dan Harga jual sebesar Rp. 1.600,00 per Kg neto di titik distribusi.
Tahap II :
Durasi penyaluran RASKIN selama 11 bulan (bulan Februari sampai dengan bulan Desember);
Alokasi RASKIN per KK - RTM sebanyak 15 Kg/RTM per bulan Harga jual beras hanya sebesar Rp. 1.600,00 per Kg neto di titik distribusi
• Tepat Administrasi
• Tepat Kualitas
Dijelaskan, nilai buku beras untuk program raskin yang ditetapkan pemerintah tahun 2009 adalah Rp 5.500 per kilogram. Rumah tangga sasaran (RTS) menebus raskin Rp 1.600 per kg. Selisih nilai buku dan harga tebus itu adalah hak rakyat miskin. Namun, fakta di lapangan, beras yang diterima RTS nilainya tidak sesuai dari nilai buku yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Tahap Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Publik
Demikian postingan kali ini tentang Kebijakan Beras Masyarakat Miskin, semoga bermanfaat, dan sampai jumpa dipostingan berikutnya.
Post a Comment for "Kebijakan Beras Masyarakat Miskin"
- Silahkan Berkomentar Sesuai Artikel
- URL/Link Aktif atau Mati Akan Dihapus