Tahap Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Publik
Assalam Print - Tahap Pelaksanaan Atau Implementasi Kebijakan Publik. Pembuatan kebijakan publik adalah sebuah proses politik yang melibatklan berbagai kepentingan dan sumber daya sehingga akhir dari proses politik tersebut adalah produk subyektif yang diciptakan oleh pilihan-pilihan sadar dari pelaku kebijakan.
Baca Juga : Pengertian Kebijakan Publik
Untuk itu pemahaman tentang makna kebijakan publik menyangkut ruang lingkup, tahapan dan model-modelnya menjadi penting dilakukan dalam rangka membangun mewujudkan masyarakat dan pemerintah berdemokrasi.
Pemerintah berupaya mengedepankan peran partisipasi masyarakat dengan mengacu pada teori Bottom-Up. Dalam hal ini pemerintah berharap masyarakat dapat terpacu untuk bisa menembus perangkap kemiskinan yang melekat pada dirinya sehingga dapat mengurangi jumlah masyarakat miskin.
Salah satunya adalah dengan dicanangkannya Program Raskin.
Program Raskin pada dasarnya merupakan kelanjutan dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang diluncurkan pada Juli 1998 di bawah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Beberapa penyesuaian yang telah dilakukan antara lain meliputi perubahan nama, jumlah beras per rumah tangga, frekuensi distribusi, sumber dan jenis data sasaran penerima manfaat, dan penyediaan lembaga pendamping.
Program ini dilaksanakan sebagai konsekuensi logis dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang subsidinya ditarik oleh pemerintah pusat. Kenaikan harga BBM tersebut jelas berdampak pada naiknya harga bahan pangan (sembilan bahan pokok), salah satunya beras.
Kebijakan yang seharusnya bersubtansi pada peningkatan kemampuan masyarakat dalam pemenuhan pangan khususnya masalah beras, dalam hal ini pemerintah semakin memberi peluang kepada sabagian oknum yang tidak memiliki hak untuk mendapatkan santunan tersebut.
Baca Juga : Kebijakan Beras Masyarakat Miskin (Raskin)
Disatu sisi kebijakan beras raskin merupakan kebijakan yang bertumpu pada kebutuhan masyarakat, dalam hal ini masyarakat diberi kemudahan untuk mengakses pasar beras yang begitu mahal.
Kebijakan ini juga dapat mengatur harga pasar yang terus meningkat yang diakibatkan oleh kebutuhan masyarakat semakin banyak, dengan adanya pogram raskin ini tentu masyarakat yang kurang mampu tidak perlu lagi mangakses pasar yang bagitu mahal, sehingga pasar tidak mampu menginflasikan harga beras.
Harapan pemerintah kebijakan tersebut agar dapat meningkatkan akses pangan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rangka menguatkan ketahanan pangan rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein.
Namun disisi lain akibat kelemahan control pemerintah beras raskin yang serharusnya diberikan atau dijual kepada masyarakat yang kurang mampu tetapi justru sasaran tersebut jatuh kepada masyarakat yang sejahtra.
Kedua, berhubungan dengan masalah sebelumnya, yakni disebabkan kesalahan data jumlah keluarga miskin. Hal ini terjadi akibat masih buruknya koordinasi antara birokrasi baik dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, atau kelurahan.
Akibatnya, kuantitas (jumlah) keluarga miskin yang didata bisa lebih besar atau lebih sedikit dari yang sebenarnya, sehingga Raskin yang dibagikan akan berdampak pada kekurangan atau (bahkan) kelebihan jatah.
Baca Juga : Tahap Formulasi Kebijakan Publik
Terakir adalah harga yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Naiknya harga raskin yang harus ditebus warga disebabkan oleh alasan yang seringkali dimunculkan para petugas untuk menjawab ketidaktersediaan dana untuk pengangkutan (distribusi beras atau biaya transportasi), pengadaan kantong plastik, dan lain-lain.
Akibatnya, biaya ini dibebankan kepada warga, sehingga tidak heran kalau harga awal berbeda dengan harga di lapangan.
Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan. Masalah ini menjadi perhatian nasional dan penanganannya perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai sektor baik di tingkat pusat maupun daerah. Upaya-upaya tersebut telah dicantumkan menjadi salah satu program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2008.
Kebijakan Raskin dipandang sebagai langkah strategis mengingat perannya yang sangat berarti dalam membantu menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin yang jumlahnya relatif banyak.
Meneliti masalah yang berkaitan dengan sistem distribusi, pelaksanaan distribusi, sasaran penerimaan manfaat, model supervisi dan pengendaliannya serta sistem monitoring dan evaluasinya.
Program Kebijakan Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) adalah bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat dengan menanggulangi masalah kemiskinan secara terpadu.
RASKIN merupakan metaforfosis dari Kebijakan Operasi Pasar Khusus / OPK yang bertujuan untuk lebih menjelaskan arti Program sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga : Tahap Evaluasi Kebijakan Publik
Demikian Postingan kali ini tentang Tahap Pelaksanaan atau Implementasi Kebijakan Publik, semoga bermanfaat, dan sampai jumpa dipostingan berikutnya.
Baca Juga : Pengertian Kebijakan Publik
Untuk itu pemahaman tentang makna kebijakan publik menyangkut ruang lingkup, tahapan dan model-modelnya menjadi penting dilakukan dalam rangka membangun mewujudkan masyarakat dan pemerintah berdemokrasi.
Pemerintah berupaya mengedepankan peran partisipasi masyarakat dengan mengacu pada teori Bottom-Up. Dalam hal ini pemerintah berharap masyarakat dapat terpacu untuk bisa menembus perangkap kemiskinan yang melekat pada dirinya sehingga dapat mengurangi jumlah masyarakat miskin.
Salah satunya adalah dengan dicanangkannya Program Raskin.
Program Raskin pada dasarnya merupakan kelanjutan dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang diluncurkan pada Juli 1998 di bawah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Beberapa penyesuaian yang telah dilakukan antara lain meliputi perubahan nama, jumlah beras per rumah tangga, frekuensi distribusi, sumber dan jenis data sasaran penerima manfaat, dan penyediaan lembaga pendamping.
Program ini dilaksanakan sebagai konsekuensi logis dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang subsidinya ditarik oleh pemerintah pusat. Kenaikan harga BBM tersebut jelas berdampak pada naiknya harga bahan pangan (sembilan bahan pokok), salah satunya beras.
Kebijakan yang seharusnya bersubtansi pada peningkatan kemampuan masyarakat dalam pemenuhan pangan khususnya masalah beras, dalam hal ini pemerintah semakin memberi peluang kepada sabagian oknum yang tidak memiliki hak untuk mendapatkan santunan tersebut.
Baca Juga : Kebijakan Beras Masyarakat Miskin (Raskin)
Disatu sisi kebijakan beras raskin merupakan kebijakan yang bertumpu pada kebutuhan masyarakat, dalam hal ini masyarakat diberi kemudahan untuk mengakses pasar beras yang begitu mahal.
Kebijakan ini juga dapat mengatur harga pasar yang terus meningkat yang diakibatkan oleh kebutuhan masyarakat semakin banyak, dengan adanya pogram raskin ini tentu masyarakat yang kurang mampu tidak perlu lagi mangakses pasar yang bagitu mahal, sehingga pasar tidak mampu menginflasikan harga beras.
Harapan pemerintah kebijakan tersebut agar dapat meningkatkan akses pangan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam rangka menguatkan ketahanan pangan rumah tangga dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein.
Namun disisi lain akibat kelemahan control pemerintah beras raskin yang serharusnya diberikan atau dijual kepada masyarakat yang kurang mampu tetapi justru sasaran tersebut jatuh kepada masyarakat yang sejahtra.
Kedua, berhubungan dengan masalah sebelumnya, yakni disebabkan kesalahan data jumlah keluarga miskin. Hal ini terjadi akibat masih buruknya koordinasi antara birokrasi baik dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, atau kelurahan.
Akibatnya, kuantitas (jumlah) keluarga miskin yang didata bisa lebih besar atau lebih sedikit dari yang sebenarnya, sehingga Raskin yang dibagikan akan berdampak pada kekurangan atau (bahkan) kelebihan jatah.
Baca Juga : Tahap Formulasi Kebijakan Publik
Terakir adalah harga yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Naiknya harga raskin yang harus ditebus warga disebabkan oleh alasan yang seringkali dimunculkan para petugas untuk menjawab ketidaktersediaan dana untuk pengangkutan (distribusi beras atau biaya transportasi), pengadaan kantong plastik, dan lain-lain.
Akibatnya, biaya ini dibebankan kepada warga, sehingga tidak heran kalau harga awal berbeda dengan harga di lapangan.
Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan. Masalah ini menjadi perhatian nasional dan penanganannya perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai sektor baik di tingkat pusat maupun daerah. Upaya-upaya tersebut telah dicantumkan menjadi salah satu program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2008.
Kebijakan Raskin dipandang sebagai langkah strategis mengingat perannya yang sangat berarti dalam membantu menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin yang jumlahnya relatif banyak.
Meneliti masalah yang berkaitan dengan sistem distribusi, pelaksanaan distribusi, sasaran penerimaan manfaat, model supervisi dan pengendaliannya serta sistem monitoring dan evaluasinya.
Program Kebijakan Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) adalah bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat dengan menanggulangi masalah kemiskinan secara terpadu.
RASKIN merupakan metaforfosis dari Kebijakan Operasi Pasar Khusus / OPK yang bertujuan untuk lebih menjelaskan arti Program sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga : Tahap Evaluasi Kebijakan Publik
Demikian Postingan kali ini tentang Tahap Pelaksanaan atau Implementasi Kebijakan Publik, semoga bermanfaat, dan sampai jumpa dipostingan berikutnya.
Post a Comment for "Tahap Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Publik"
- Silahkan Berkomentar Sesuai Artikel
- URL/Link Aktif atau Mati Akan Dihapus