Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahap Formulasi Kebijakan Publik

Assalam Print - Formulasi/tahap-tahap Kebijakan Publik. Usulan KPK ini sebagai upaya untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam program Raskin yang sudah bergulir sejak 1998 lalu.
Pertama, KPK mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian terhadap kebijakan subsidi Raskin secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program.
Faktor itu antara lain, penataan ulang kelembagaan program Raskin, penajaman metode penetapan target sasaran, penajaman area yang menjadi sasaran, perbaikan tata laksana, perbaikan kualitas beras, harmonisasi Kebijakan subsidi Raskin dengan program diversifikasi pangan dan Kebijakan Perberasan Nasional, dan peningkatan pemahaman seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga : Pengertian Kebijakan Publik
Assalam Print - Formulasi Kebijakan Publik, Kebijakan Publik. Usulan KPK ini sebagai upaya untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam program Raskin yang sudah bergulir sejak 1998 lalu.  Pertama, KPK mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian terhadap kebijakan subsidi Raskin secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai faktor untuk mencapai ketepatan sasaran program.  Faktor itu antara lain, penataan ulang kelembagaan program Raskin, penajaman metode penetapan target sasaran, penajaman area yang menjadi sasaran, perbaikan tata laksana, perbaikan kualitas beras, harmonisasi Kebijakan subsidi Raskin dengan program diversifikasi pangan dan Kebijakan Perberasan Nasional, dan peningkatan pemahaman seluruh pihak yang terlibat.
Kedua, agar pemerintah memperbaiki kebijakan dan mekanisme perhitungan subsidi agar lebih transparan dan akuntabel. Perbaikan tersebut setidaknya perlu memperhatikan dengan melibatkan unsur pengawas untuk mengurangi risiko pembebanan biaya, di luar biaya penugasan penyaluran Raskin.

Ketiga, agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Program Subsidi Raskin. Seperti diketahui, KPK menganggap Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah – atau yang dikenal dengan program Raskin – yang berjalan saat ini tidak efektif.
Kesimpulan ini disampaikan pimpinan KPK Busyro Muqoddas kemarin di Gedung KPK, Jakarta, saat pemaparan Hasil Kajian Raskin di hadapan perwakilan pemerintah. Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatn Rendah (program Raskin) adalah Program Nasional lintas sektoral baik horizontal maupun vertical untuk membantu mencukupi kebutuhan pangan beras masyarakat yang berpendapatan rendah.

Secara horizontal semua Kementerian/Lembaga yang terkait memberikan kontribusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.Pemerintah Pusat berperan dalam membuat kebijakan program, sedangkan pelaksanaannya sangat tergantung kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, peran pemerintah Daerah sangat penting dalam peningkatan efektifitas Program Raskin. Program ini dimulai pada waktu terjadi krisis pangan pada tahun 1998. Untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan subsidi pangan bagi masyarakat melalui Operasi Pasar Khusus (OPK).

Pada tahun 2002 program tersebut dilakukan lebih selektif dengan menerapkan system targeting, yaitu membatasi sasaran hanya membantu kebutuhan pangan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM). Sejak itu Program ini menjadi popular dengan sebutan Program Raskin, yaitu subsidi beras bagi masyarakat miskin. Pada tahun 2008 Program ini berubah menjadi Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Dengan demikian rumah tangga sasaran Program ini tidak hanya Rumah Tangga Miskin, tetapi meliputi Rumah Tangga Rentan atau Hampir Miskin. Dalam pelaksanaannya selam 16 tahun, Pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang , misalnya penyesuaian jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS), durasi penyaluran, alokasi jumlah beras untuk setiap RTS (kuantum Raskin) dan penyesuaian Harga Tebus Raskin di Titik Distribusi dari Rp. 1.000/kg menjadi Rp. 1.600 /kg.

Kebijakan lain yang telah diambil pemerintah pada beberapa tahun terakhir adalah penyaluran Raskin untuk mengatasi kenaikan harga akibat musim paceklik dan meningkatnya permintaan beras pada hari-hari besar. Untuk keperluan ini pemerintah telah menyalurkan raskin lebih dari 12 kali dalam setahun. Bahkan pada tahun 2013 pemerintah telah menyalurkan Raskin sampai Raskin ke-15, sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.

Pada awal tahun 2014 dilakukan percepatan penyaluran Raskin bulan November – Desember ke bulan Februari - Maret akibat bencana alam yang melanda hampir di sejumlah wilayah Indonesia pada awal tahun 2014.

Baca Juga : Kebijakan Beras Masyarakat Miskin (Raskin)

Keberhasilan Program Raskin ditentukan mulai dari pertencanaan, penganggaran, penyediaan, penyaluran, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan penanganan pengaduan oleh (Kementerian/Lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi Raskin Pusat. Pelaksanaan penyaluran Raskin oleh Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) sampai Titik Distribusi (TD) di seluruh Indonesia. Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam penyaluran Raskin dari TD sampai kepada Rumah Tangga sasaran (RTS). Dukungan yang diperlukan dari pemerintah daerah minimal pengalokasian APBD untuk angkutan beras dari TD sampai RTS.

Tetapi bagi pemerintah Daerah yang mampu dapat mengambil kebijakan untuk mengembangkan Program Raskin yang meliputi Raskin Daerah untuk menambah jumlah RTS, subsidi Harga Tebus Raskin (HTR), pemberdayaan masyarakat melalu Padat Karya Raskin (PKR) atau Raskin for Work , penyaluran Raskin melalui Warung Desa dan Pokmaskin.

Baca Juga : Tahap Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Publik

Demikian pula penyertaan perguruan tinggi dan LSM untuk kajian dan pemantauan pelaksanaan Raskin telah membuka ruang penilaian yang lebih independen. Saran dan kritik terhadap pelaksanaan Program Raskin merupakan tantangan untuk perbaikan selanjutnya.
Pada awal tahun 2014, KPK menyampaikan hasil kajiannya terhadap program Raskin dan memberikan sejumlah rekomendasi agar pelaksanaan penyaluran Raskin ini dapat memenuhi target 6T (Tepat sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi). Salah satu rekomendasinya adalah penyempurnaan terhadap Pedum Raskin dan Juklak dan Juknis raskin 2015.

Tindak lanjut dari rekomendasi KPK, maka pemutakhiran Basis Data Terpadu oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) merupakan upaya penajaman sasaran program. Kita menyadari bahwa ketepatan sasaran adalah faktor kunci keberhasilan program penanggulangan kemiskinan. Keyakinan ini memerluikan itikad dan dukungan seluruh pelaksana di pusat dan daerah dari mulai penetapan data sasaran dan pengawasan pada saat penyaluran.

Baca Juga : Tahap Evaluasi Kebijakan Publik

Demikian Postingan kali ini tentang Tahap Formulasi Kebijakan Publik, semoga bermanfaat dan sampai jumpa di postingan berikutnya.

Post a Comment for "Tahap Formulasi Kebijakan Publik"